Minggu, 08 September 2024, WIB
Breaking News

Selasa, 02 Jul 2024, 14:35:07 WIB, 182 View Administrator, Kategori : Koperasi dan UKM

Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat memberikan pendampingan kepada Koperasi Panca Usaha Bersama Gemilang dalam pengurusan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu koperasi memenuhi persyaratan legalitas usaha dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lingkungan, dan Izin Operasional.

Dalam penyuluhan yang berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, Muh Alif Rifqi yang merupakan PPKL Mamuju Tengah berdiskusi dengan Pak Panji, selaku Pengelola Koperasi Panca Usaha Bersama Gemilang. Diskusi tersebut mencakup penjelasan mengenai alur perizinan melalui OSS, persyaratan yang diperlukan, serta manfaat memiliki izin usaha yang sah.

“Izin usaha merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum memulai usaha. Dengan memiliki izin, koperasi telah menaati peraturan pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum,” jelas PPKL Mamuju Tengah.

Setelah proses pendampingan selesai, Alif menyerahkan NIB kepada pengurus koperasi. PPKL juga berkomitmen untuk terus berperan dalam pengembangan koperasi binaannya, termasuk dalam hal penertiban administrasi agar kegiatan usaha koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tim Peneliti Unsulbar Wawancara Dinas Koperindag Terkait Green Accounting UMKM di Sulbar
Senin, 29 Jul 2024, 03:15:18 WIB, Dibaca : 113 Kali
Koperindag Sulbar Dorong Inovasi Tenun Sambu Mamasa untuk Pasar Nasional
Senin, 29 Jul 2024, 03:01:03 WIB, Dibaca : 5192 Kali
Koperindag Sulbar Kawal Kunjungan Pj. Gubernur, Perkuat Sektor Industri dan Perdagangan di Polman
Sabtu, 20 Jul 2024, 15:41:53 WIB, Dibaca : 356 Kali

Tuliskan Komentar