Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas pokok : mengoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang koperasiyang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi dan perijinan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang koperasi dan UKM yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi UKM;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis program kerja di bidang koperasi dan UKM yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi UKM
- Melaksanakan penyusunan standar operasional dan prosedur usaha koperasi dan UKM;
- Menyusun bahan dan fasilitas lingkup usaha koperasi ;
- Melaksanakan penumbuhan dan penguatan usaha koperasi dan UKM;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang koperasi dan UKM yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi UKM;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas dibidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi UKM;
- Melaksanakan tugas-tugas di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi UKM;
- Melaksanakan monitoring, Evaluasi danPelaporan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.