Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok: melaksanakan penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggaan, administrasi keuangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi perencanaan dan program dinas;
- Pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
- Pengkajian bahan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.
Disamping pelaksanaan fungsi, Sekretariat juga mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan pengkajian dan koordinasi serta program dan pelaporan dinas;
- Melaksanakan penyusunan program kegiatan kesekretariatan
- Melaksanakan pendistribusian tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, perlengkapan dan ke rumah tanggaan/ kantor;
- Melaksanakan pengkajian rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan kepegawaian;
- Melaksanakan pengkajian rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan,umum dan kepegawaian
- Melaksanakan penyusunan program, anggaran dan pelaporan;
- Melaksanakan penyusunan daftar urutan kepangkatan (DUK) Pada masing-masing bidang;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang dan UPTD;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang;
- Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;
- Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilankeputusan;
- Melaksanakan pendistribusian tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unitkerja terkait
- Melaksanakan penyempurnaan dan paraf atas naskah dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.