Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Bidang Perdagangan kembali melaksanakan pengawsan barang beredar dan jasa di Kabupaten Mamuju pada 16 Oktober 2024.
Kegiatan pengawasan barang beredar dan jasa dilaksanakan bersama dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju. Adapun barang yang diawasi berupa barang berlabel SNI, barang bersubsidi, barang penting lainnya dan jasa.
Dari hasil pengawasan didapati masih ada beberapa produk yang wajib SNI yang dijual tanpa label SNI. "Kami memberikan peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak menjual produk tanpa SNI," ujar Najib, Kepala Bidang Perdagangan.
Najib menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan upaya perlindungan konsumen di Sulawesi Barat. "Kita mua konsumen dapat belajar dengan aman dan nyaman," tambah Najib.
![]() Minggu, 20 Okt 2024, 18:16:57 WIB, Dibaca : 142 Kali |
![]() Minggu, 20 Okt 2024, 10:13:49 WIB, Dibaca : 52 Kali |
![]() Kamis, 30 Mei 2024, 16:19:12 WIB, Dibaca : 1284 Kali |