Sabtu, 27 Juli 2024, WIB
Breaking News

Senin, 15 Apr 2024, 15:19:09 WIB, 346 View Administrator, Kategori : Sekretariat

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai kembali memberikan himbauan kepada seluruh staf dan bawahannya untuk disiplin dan kembali berkantor pasca Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 ditetapkan hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama yaitu pada Hari Selasa, 16 April 2024.

Akram mengingatkan seluruh ASN maupun pegawai non-ASN pada Dinas Koperindag Sulbar agar dapat menjaga kedisiplinan dengan hadir tepat waktu, khususnya pada hari pertama masuk kantor pasca cuti bersama. “Semua ASN maupun PTT wajib masuk kantor mulai 16 April 2024” ujar Akram.

Ia menambahkan bahwa sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA perihal Kehadiran ASN setelah Cuti Bersama dan Libur Nasional, akan diberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah pada 16 s.d. 18 April 2024. “Dinas melalui Sub Bagian Kepegawaian, aktif mengingatkan teman-teman ASN terkait sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak hadir 16, 17, dan 18 April 2024” tambah Akram.



Kadis Koperindag Sulbar Imbau Staf dan Bawahan Disiplin Pasca Libur Idul Fitri 1445 H
Senin, 15 Apr 2024, 15:19:09 WIB, Dibaca : 346 Kali
Dagperinkop-UKM Sulbar Ganti Nama Jadi Koperindag Sulbar
Kamis, 29 Feb 2024, 18:46:39 WIB, Dibaca : 343 Kali

Tuliskan Komentar