Sabtu, 27 Juli 2024, WIB
Breaking News


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok: melaksanakan penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggaan, administrasi keuangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinasi perencanaan dan program dinas;
  2. Pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
  3. Pengkajian bahan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.

Disamping    pelaksanaan    fungsi,    Sekretariat    juga mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengkajian dan koordinasi serta program dan pelaporan dinas;
  2. Melaksanakan penyusunan program kegiatan kesekretariatan
  3. Melaksanakan pendistribusian  tugas-tugas  tertentu  dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas bawahan;
  4. Melaksanakan kegiatan  pembinaan  pengelolaan administrasi umum, kearsipan, perlengkapan  dan  ke rumah tanggaan/ kantor;
  5. Melaksanakan pengkajian  rencana  kegiatan  pengelolaan keuangan dan kepegawaian;
  6. Melaksanakan pengkajian  rencana  kegiatan  pengelolaan keuangan dan kepegawaian;
  7. Melaksanakan pengelolaan      administrasi      keuangan, perlengkapan,umum dan  kepegawaian
  8. Melaksanakan penyusunan program, anggaran      dan pelaporan;
  9. Melaksanakan penyusunan daftar urutan kepangkatan (DUK) Pada masing-masing  bidang;
  10. Melaksanakan monitoring  dan  evaluasi  serta  pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang dan UPTD;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang;
  12. Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;
  13. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilankeputusan;
  14. Melaksanakan pendistribusian tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
  15. Melaksanakan koordinasi dengan unitkerja terkait
  16. Melaksanakan penyempurnaan dan paraf atas naskah dinas;
  17. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.