Sabtu, 27 Juli 2024, WIB
Breaking News


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pengkajian  bahan kebijakan teknis, pengumpulan bahan pembinaan dan fasilitasi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar  negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Fungsi

Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan mengkaji bahan perencanaan kebijakan teknis, pembinaan, fasilitasi dan pengembangan sarana logistik, distribusi, usaha perdagangan dalam negeri, serta promosi pemasaran produk dalam negeri/atau produk unggulan dan khas daerah.
  2. penyusunan dan mengkaji bahan perencanan kebijakan teknis, pembinaan, fasilitasi dan pengembangan sarana kerja sama perdagangan ekspor impor daerah serta pengamanan perdagangan internasional;
  3. penyusunan dan mengkaji bahan perencanaan kebijakan teknis, pembinaan, fasilitasi pengawasan barang dan jasa, pemberdayaan dan perlindungan konsumen, pengawasan kemetrologian, standardisasi serta pengujian mutu barang;
  4. penyelenggaraan program dan kegiatan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  5. penyusunan dan mengkaji bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, fasilitasi dan pengembangan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.