Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sulawesi Barat melakukan pengawasan barang beredar berlabel SNI di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah pada 15 s.d. 20 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan barang yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Bau Akram Dai, mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. “Kami ingin memastikan bahwa barang yang beredar di pasaran sesuai dengan standar nasional dan tidak merugikan konsumen. Kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih barang yang berlabel SNI,” ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan, Muhammad Najib Ali, menambahkan bahwa pengawasan ini melibatkan tim dari Dinas Koperindag Sulbar. “Kami mengawasi barang-barang yang menjadi fokus pengawasan, yaitu besi baja, peralatan listrik, garam, dan susu formula. Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan konsumen tentang manfaat dan cara membedakan barang berlabel SNI dan non-SNI,” katanya.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa barang yang beredar di Pasangkayu dan Mamuju Tengah sebagian besar sudah berlabel SNI, kecuali peralatan listrik, dalam hal ini lampu yang masih ada ditemukan produk yang belum berlabel SNI. “Kami sudah memberikan teguran secara langsung kepada penjual agar barang yang tidak berlabel SNI yang kami temukan tidak diperjualbelikan dan dikembalikan kepada distributor,” tegas Muhammad Najib Ali.
Dinas Koperindag Sulbar Lakukan Pengawasan Bersama dengan Kabupaten Mamuju Minggu, 20 Okt 2024, 18:16:57 WIB, Dibaca : 116 Kali |
Dinas Koperindag Lakukan Pengawasan Barang di Mateng Minggu, 20 Okt 2024, 10:13:49 WIB, Dibaca : 46 Kali |
Dinas Koperindag Sulbar Pastikan Berat Isi Tabung Gas LPG 3 Kg di SPBU Papalang Sesuai Standar Kamis, 30 Mei 2024, 16:19:12 WIB, Dibaca : 1253 Kali |