Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi kerja sama dalam bidang perindustrian, menyiapkan bahan perumusan, dan penjabaran kebijakan teknis dibidang perindustrian.
Fungsi
Bidang Perindustrian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan program kerja bidang Standardisasi dan mutu industri;
- Pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi industry kecil menengah serta pengawasan;
- Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dalam pembentukan dan pengembangan di bidang standardisasi dan mutu industri;
- Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan mutu industri;
- Penyelenggaraan serta fasilitasi standardisasi dan mutu industri;
- Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha Standardisasi dan mutu industri;
- Pelaksanaan pengembangan badan layanan umum promosi dan dana bergulir sosialisasi Standardisasi dan mutu industri;
- Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang kepada kepala dinas melalui sekretaris dinas;
- Pelaksanaan pengembangan sarana dan penyelenggaraan standardisasi dan mutu industri;
- Pelaksanaan pengembangan peta pasar produk standardisasi dan mutu industri;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Pengkoordinasian dengan unit kerja terkait.