Sabtu, 27 Juli 2024, WIB
Breaking News


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi kerja sama dalam bidang perindustrian, menyiapkan bahan perumusan, dan penjabaran kebijakan teknis dibidang perindustrian.

Fungsi

Bidang Perindustrian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja bidang Standardisasi dan mutu industri;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi industry kecil menengah serta pengawasan;
  3. Pelaksanaan penyusunan     kebijakan     teknis     dalam pembentukan dan pengembangan di bidang standardisasi dan mutu industri;
  4. Pelaksanaan bimbingan,  pembinaan,  pengembangan  dan pengawasan mutu industri;
  5. Penyelenggaraan serta  fasilitasi  standardisasi  dan  mutu industri;
  6. Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha Standardisasi dan mutu industri;
  7. Pelaksanaan pengembangan badan layanan umum promosi dan dana bergulir sosialisasi Standardisasi dan mutu industri;
  8. Pengkoordinasian penyusunan   program   dan   pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang  kepada kepala dinas melalui sekretaris dinas;
  9. Pelaksanaan pengembangan  sarana  dan  penyelenggaraan standardisasi dan mutu industri;
  10. Pelaksanaan pengembangan peta pasar produk standardisasi dan mutu industri;
  11. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  12. Pengkoordinasian dengan unit kerja terkait.