Sabtu, 27 Juli 2024, WIB
Breaking News


Tupoksi Dinas Dagperinkop-UKM

Tugas Pokok

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasidan dan UKM.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, sesuai kebijakan yang ditetapkan Gubernur;
  2. Perumusan rencana dan program, pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi danpelaporan
  3. Pembinaan,pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan;
  4. Pembinaan koordinasi dengan instansi terkait
  5. Pengendalian kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan,dan kewenangan kabupaten yang dikerjasamakan atau yang diserahkan ke Provinsi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan;
  6. Pembinaan urusan tata usaha Dinas dan UPTD; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur;