Sabtu, 27 Juli 2024, WIB
Breaking News


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pengujian dan jaminan mutu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Fungsi

UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pelaksanaan program dibidang standardisasi dan pengawasan mutu barang;
  2. pelaksanaan proses pengawasan dan sertifikasi mutu barang ekspor tertentu dan produk bertanda SNI;
  3. pelaksanaan pengawasan mutu barang yang beredar di pasaran baik produk dalam negeri, ekspor, impor dalam rangka perlindungan produk lokal;
  4. pelaksana pelayanan jasa dibidang standardisasi dan pengendalian mutu barang serta memberikan bimbingan teknis kepada dunia usaha;
  5. pelaksana pengembangan serta penyusunan standar metode pengujian;
  6. pelaksana pelatihan dibidang teknis pengawasan, pengujian dan kalibrasi;
  7. pelaksana kalibrasi teknis peralatan laboratorium penguji/pabrik/perusahaan;
  8. penyusunan rencana dan kebijakan operasional pengujian dan sertifikasi mutu barang;
  9. pemantauan, evaluasi, pelaporan pengujian dan sertifikasi mutu barang; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga UPTD.